Sampai saat ini, Mei 2009, kesepakatan belum tercapai antara Pemerintah -dalam hal ini Dirjen Postel- dan operator GSM -yang diwakili oleh ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia)- berkenaan BHP frekuensi yang melibatkan penggunaan teknologi frekuensi hopping.
Ada usulan dari ATSI untuk mengubah basis perhitungan BHP frekuensi dari yang sebelumnya berbasis ISR (Ijin Stasiun Radio) ke BHP frekuensi yang berbasis lebar pita. Argumen dari ATSI, antara lain: skema tarif berbasis ISR tidak efisien, ribet, cenderung bermasalah di lapangan, semakin mahal seiring berlipat gandanya BTS terpasang dan tentu saja secara teknologi pilih kasih. Mempertimbangkan hal-hal yang ada, skema tarif berbasis lebar pita diusulkan. [More...]